ESAI "Strategi Legislator Dalam Menjalankan Amanah di Masa Pandemi"

 

Nama   : Ika Sari

NRM   : 1302620028

Tema   : Strategi Legislator Dalam Menjalankan Amanah di Masa Pandemi

“Fungsi Legislator Dalam Lingkungan Kampus di Masa Pandemi”

Lembaga Legislatif atau disebut dengan BLM yang merupakan suatu lenmbaga yang berperan penting didalam suatu kampus.. BLM ini dapat menjalankan fungsi Legislatifnya sebagai pengawas dan pengontrol jalannya kegiatan dari eksekutif. Fungsi dari Lembaga Legislatif ini secara umum adalah memiliki fungsi yakni fungsi legislasi yang dapat membuat peraturan-peraturan yang berlaku untuk lembaga eksekutif, fungsi aspirasi yang dapat memperjuangkan aspirasi-aspirasi dari seluruh mahasiswa, dan fungsi pengawasan yang mengawasi kinerja dari lembaga eksekutif. Dan BLM akan menjalankan tugas dengan amanah dan bertanggung jawab.

Dari ketiga fungsi tersebut dapat dilihat bahwa lembaga legislatif memiliki peran yang sangat penting di lembaga pemerintahan dan lembaga kemahasiswaan. Dengan memiliki fungsi legislasi maka lembaga legislatif dapat membuat sebuah undang-undang yang akan dipatuhi dan dilaksanakan oleh seluruh anggota dalam lembaga kemahasiswaan tersebut sehingga dapat membuat sebuah gerakan perubahan yang berguna untuk memperbaiki kegiatan kemahasiswaan menjadi lebih baik lagi sesuai dengan kebutuhan dan keinginan seluruh mahasiswa di Fakultas atau Universitas yang bersangkutan.

Selanjutnya, dengan memiliki fungsi aspirasi maka lembaga legislatif yang dapat memperjuangkan aspirasi-aspirasi dari seluruh mahasiswa, dimana lembaga-lembaga inilah yang diharapkan oleh suatu masyarakat ataupun mahasiswa yang mampu membawa perubahan positif dalam menjawab kebutuhan-kebutuhan dan tantangan dari mahasiswa yang telab memberika aspirasinya, dan juga dapat membawa nama baik Universitas Negeri Jakarta dengan memberikan dan  dapat menciptakan berbagai macam ide-ide kreatif dan inovatif.

 

Terakhir, fungsi pengawasan maka lembaga legislatif dapat mengawasi kinerja lembaga eksekutif dalam menjalankan segala kinerjanya yang berkaitan langsung dengan kegiatan kemahasiswaan di Fakultas atau Universitas yang bersangkutan. Jika lembaga legislatif ingin agar lembaga eksekutif tidak bertindak di luar dari tugasnya, maka lembaga legislatif dapat mengawasi dan mengontrolnya agar tidak bertindak sewenang-wenang terhadap kegiatan yang ada di mahasiswa fakultas atau universitas.

Pada saat sebelumnya perkuliahan dilakukan secara offline, tetapi pada saat sekarang ini dimana kita berada di tengah-tengah pandemik yang tentunya setiap orang sudah mengenalinya yaitu COVID-19, dimana kita dituntut untuk melakukan perkuliahan jarak jauh atau yang disebut dengan daring dengan menggunakan media digital, dimana disetiap lembaga kampus atau lembaga lainnya membuat website yang mana perkembangan teknologi yang sudah canggih dalam mengakomodasi sistem pembelajaran agar dapat diakses oleh mahasiswanya sehingga dapat mempermudah pembelajaran.

Tidak menutup kemungkinan, walaupun ditengah wabah pandemik ini, fungsi legislator ini pun tetap akan berjalan secara online atau daring. Dalam persiapan pendidikan belum siap untuk menjalankan perkuliahan jarak jauh. Dimana masih banyak mahasiswa yang belum memiliki pembekalan dalam melakukan kegiatan pembelajaran secara daring ataupun online. Hal tersebut menjadi tugas legislator untuk memberikan pengarahan kepada masyarakat.

Berikut terdapat strategi legislator dalam menjalankan amanah di masa pandemik ini yaitu pertama dengan menggunakan media sosial, pada zaman sekarang pastinya sudah banyak yang memiliki media sosial jangankan orang dewasa, anak yang masih dini saja sudah menggunakan media sosial, yang tentunya setiap orang menggunakannya dengan berbagai macam keperluan. Legislator dapat menggunakan media sosial seperti Instagram, Twitter, Facebook, dan lain-lain untuk menyebarkan informasi-informasi menarik dan informasi lainnya sehingga fungsi legislator akan tetap berjalan. Walaupun pada kenyataannya memang masih ada yang belum memiliki media sosial dan bahkan ada yang belum memiliki gawai.

Kedua, legislator dapat menggunakan berbagai platform seperti halnya kita dapat tatap muka meskipun dalam jarak jauh contohnya seperti platform zoom, Ms. Teams, Google Meet, dan lain sebagainya. Dari platform tersebut kita dapat melakukan berbagai macam kegiatan sehingga fungsi legislator akan tetap berjalan. Ketiga, dengan menggunakan situs web untuk memberikan berbagai macam informasi-informasi sehingga fungsi dari legislator akan tetap berjalan, dan mungkin legislator dapat membuat model penyampaian informasi lainnya yang akan menarik perhatian seluruh mahasiswa.

Memang pada saat sekarang ini sulit untuk menjalankan amanah, dimana pada saat ini semua serba digital, dan hal tersebut dapat membuat seseorang menjadi jenuh sehingga tidak bersemangat. Tetapi, kita sebagai “agent of changes”. Dimana manusia itu dapat membawa perubahan dan berperan aktif. Peran penting mahasiswa haruslah diimbangi dengan pemikiran dan juga jiwanya. Dan dapat memberikan kita manfaat yaitu mahasiswa adalah agen perubahan, dalam salah satu contohnya adalah yang mana mahasiswa berperan aktif dan mampu menggulingkan kekuasaan yang bersifat otoriter dalam suatu bangsa yang dapat membuat rakyat mengalami kesengsaraan. Dan kita juga harus menyadari apapun yang terjadi dimasa pandemi ini kita tidak boleh menyerah, dan ingat peran mahasiswa adalah peran yang sangat dibutuhkan dimasa mendatang.